PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 8
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang Izin wajib menyelenggarakan pemantauan
kesehatan untuk seluruh Pekerja Radiasi.
(2) Pemegang izin, dalam menyelenggarakan pemantauan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
- melaksanakannya berdasarkan ketentuan umum kesehatan kerja;
- merancang penilaian terhadap kesesuaian penempatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan padanya; dan
- menggunakan hasil pemantauan sebagai landasan informasi pada:
- kasus . . .
- kasus munculnya penyakit akibat kerja setelah terjadinya Paparan Radiasi berlebih;
- saat memberikan konseling tertentu bagi pekerja mengenai bahaya Radiasi yang mungkin didapat; dan
- penatalaksanaan kesehatan pekerja yang terkena Paparan Radiasi berlebih.
(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
- pemeriksaan kesehatan;
- konseling; dan/atau
- penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapatkan Paparan Radiasi berlebih.
(4) Pemegang Izin harus menyimpan dan memelihara hasil
pemantauan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian pekerja yang bersangkutan.
