PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 7
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib mewujudkan Budaya Keselamatan pada setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dengan cara:
- membuat standar operasi prosedur dan kebijakan yang menempatkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi pada prioritas tertinggi;
- mengidentifikasi dan memperbaiki faktor-faktor yang mempengaruhi Proteksi dan Keselamatan Radiasi sesuai dengan tingkat potensi bahaya;
- mengidentifikasi secara jelas tanggung jawab setiap personil atas Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
- menetapkan kewenangan yang jelas masing-masing personil dalam setiap pelaksanaan Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
- membangun jejaring komunikasi yang baik pada seluruh tingkatan organisasi, untuk menghasilkan arus informasi yang tepat mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan
- menetapkan kualifikasi dan pelatihan yang memadai untuk setiap personil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Budaya
Keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
