PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 79
(1) Inspektur Keselamatan Nuklir memiliki kewenangan
untuk:
melakukan Inspeksi selama proses perizinan;
memasuki dan memeriksa setiap fasilitas atau instalasi, instansi atau lokasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
melakukan pemantauan Radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi;
melakukan . . .
- melakukan Inspeksi secara langsung atau Inspeksi dengan pemberitahuan dalam selang waktu singkat dalam hal keadaan darurat atau kejadian yang tidak normal; dan
- menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:
- keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; atau
- Keamanan Sumber Radioaktif.
(2) Inspektur Keselamatan Nuklir hanya dapat menghentikan
kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN.
