PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 78
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 meliputi
pemeriksaan administrasi dan teknik.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
