PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 77
(1) Untuk memastikan dipatuhinya persyaratan Keselamatan
Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif, BAPETEN melakukan Inspeksi terhadap fasilitas atau instalasi yang memanfaatkan Tenaga Nuklir.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir.
(3) Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh BAPETEN.
(4) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian
Inspektur Keselamatan Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
