PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 80
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Pemegang Izin dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, yang melanggar ketentuan diluar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dikenakan sanksi administratif.
