PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 74
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Jika dari hasil pencarian keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), pemilik Sumber Radioaktif:
- ditemukan, maka segala akibat yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pemilik; atau
- tidak ditemukan, maka dinyatakan sebagai limbah radioaktif oleh BAPETEN.
