PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 75
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b wajib disimpan dan dikelola oleh BATAN sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif.
