PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 73
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) BAPETEN melakukan pengamanan terhadap Sumber
Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya.
(2) BAPETEN melakukan pencarian keterangan mengenai
kepemilikan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pencarian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan dengan instansi berwenang lainnya. .
