PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 72
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengamanan
terhadap Sumber Radioaktif jika terjadi keadaan darurat.
(2) Ketentuan mengenai tindakan pengamanan diatur
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
