PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 69
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 huruf e dapat merupakan bagian dari pengelola Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
(2) Ketentuan mengenai bentuk organisasi dan tanggung
jawab setiap unsurnya diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
