PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 70
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin wajib melakukan inventarisasi dan
Rekaman Sumber Radioaktif.
(2) Rekaman Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari rekaman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(3) Inventarisasi dan Rekaman Sumber Radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan secara berkala kepada BAPETEN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
inventarisasi, Rekaman, dan pelaporan Sumber Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
