PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 68
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pemegang Izin, untuk menjamin Keamanan Sumber Radioaktif, bertanggung jawab untuk:
memelihara fasilitas sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif:;
mempunyai . . .
- mempunyai tenaga yang cakap dan terlatih sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif:;
- mempunyai peralatan sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif:;
- mempunyai program Keamanan Sumber Radioaktif sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif baik dalam kondisi normal maupun abnormal, termasuk kehilangan Sumber Radioaktif:;
- membentuk dan memelihara organisasi Keamanan Sumber Radioaktif;
- melaporkan segera jika terjadi penyimpangan Keamanan Sumber Radioaktif termasuk kehilangan Sumber Radioaktif kepada BAPETEN;
- menetapkan personil yang dapat dipercaya untuk menangani Sumber Radioaktif ; dan
- menjamin kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan Sumber Radioaktif.
