PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 67
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pengangkut menjamin Keamanan Sumber Radioaktif, baik selama dalam pengangkutan, maupun penyimpanan pada saat transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
