PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 63
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pelaksanaan impor dan ekspor Sumber Radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 ke dan dari negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BAPETEN.
(2) BAPETEN menyampaikan persetujuan tertulis
pelaksanaan impor Sumber Radioaktif kategori 1 kepada badan pengawas negara pengekspor, melalui importir.
