PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 62
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Eksportir Sumber Radioaktif wajib memiliki izin ekspor
Sumber Radioaktif dari BAPETEN.
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menjamin bahwa importir Sumber Radioaktif kategori 1 dan kategori 2 di negara tujuan telah memiliki izin pemanfaatan dari badan pengawas di negara tujuan.
(3) Eksportir yang akan mengekspor Sumber Radioaktif
kategori 1 atau kategori 2 wajib memberitahukan badan pengawas di negara tujuan sebelum pengiriman.
(4) Selain . . .
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), untuk ekspor Sumber Radioaktif kategori 1, harus disertai dengan persetujuan tertulis dari badan pengawas negara tujuan kepada BAPETEN sebelum pengiriman.
