PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 61
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Importir Sumber Radioaktif wajib memiliki izin impor
Sumber Radioaktif dari BAPETEN.
(2) Sebelum pengiriman Sumber Radioaktif kategori 1 dan
kategori 2, importir wajib menjamin bahwa:
- pihak pengguna telah mendapat izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN sebelum melaksanakan impor; dan
- eksportir di negara asal telah memiliki izin dari badan pengawas negara asal.
