PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 60
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Setiap orang atau badan yang mengimpor, mengekspor,
menggunakan, menyimpan, dan/atau mengangkut Sumber Radioaktif wajib menerapkan Keamanan Sumber Radioaktif.
(2) BAPETEN . . .
(2) BAPETEN menerapkan Keamanan Sumber Radioaktif
terhadap Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya.
(3) Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dikategorisasikan dalam:
- kategori 1;
- kategori 2;
- kategori 3;
- kategori 4; dan
- kategori 5.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori Sumber
Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kedua Keamanan terhadap Sumber Radioaktif yang Diimpor, Diekspor, Digunakan, Disimpan, atau Diangkut
