PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 59
(1) Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal
51, dan Pasal 53 dilaksanakan hingga mencapai nilai di bawah Tingkat Intervensi.
(2) Ketentuan mengenai Tingkat Intervensi diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kesatu Umum
