PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.