PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 49
(1) Intervensi terhadap situasi paparan kronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tindakan remedial.
(2) Intervensi terhadap situasi Paparan Darurat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tindakan protektif dan remedial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai intervensi terhadap
paparan kronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kedua Pelaksanaan Intervensi
