PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 48
(1) Intervensi diterapkan dalam situasi meliputi:
- paparan kronik; dan
- Paparan Darurat.
(2) Situasi paparan kronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- paparan yang berasal dari NORM;
- paparan yang berasal TENORM;
- paparan yang berasal dari sisa zat radioaktif pada kejadian masa lampau; dan
- paparan yang berasal dari Sumber yang tidak diketahui pemiliknya.
(3) Situasi . . .
(3) Situasi Paparan Darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b hanya meliputi kondisi kecelakaan.
