PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 47
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan
menyimpan Rekaman hasil verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c.
(2) Rekaman hasil verifikasi keselamatan dapat merupakan
bagian dari rekaman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekaman hasil verifikasi
keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
INTERVENSI
Bagian Kesatu Umum
