PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 46
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan dan
pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b.
(2) Pemegang . . .
(2) Pemegang Izin, dalam melaksanakan pemantauan dan
pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyediakan peralatan dan prosedur yang memadai.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
- dipelihara dan diuji dengan benar;
- dikalibrasi oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
pengukuran parameter keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
