PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 45
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang Izin, mulai tahap tahap penentuan tapak,
desain, pembuatan, konstruksi, pemasangan, komisioning, operasi, perawatan, dan/atau dekomisioning, wajib melakukan pengkajian keselamatan Sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a.
(2) Pengkajian keselamatan Sumber sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
- mengidentifikasi terjadinya Paparan Normal dan Paparan Potensial;
- menentukan tingkat Paparan Normal dan memperkirakan kebolehjadian dan tingkat Paparan Potensial; dan/atau
- mengkaji mutu dan keandalan peralatan Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian keselamatan
Sumber diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
