PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 44
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang Izin, untuk menjamin keselamatan Sumber,
wajib melakukan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.
(2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- pengkajian keselamatan Sumber;
- pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan; dan
- Rekaman hasil verifikasi keselamatan.
