PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 43
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Praktik rekayasa yang teruji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b wajib diterapkan terhadap Sumber sesuai dengan potensi bahayanya
(2) Pemegang Izin, dalam penerapan praktik rekayasa yang
teruji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib:
- mempertimbangkan persyaratan, standar, dan instrumen terdokumentasi lainnya yang telah ditetapkan;
- mendapat dukungan dari manajemen yang andal untuk menjamin Proteksi dan Keselamatan Radiasi selama Sumber digunakan;
- memasukkan toleransi keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi, dan operasi Sumber; dan
- mempertimbangkan perkembangan kriteria teknis yang relevan, hasil penelitian mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang relevan, dan pelajaran yang diperoleh dari pengalaman.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai praktik perekayasaan
yang teruji untuk setiap jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kelima Verifikasi Keselamatan
