PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 42
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a wajib diterapkan dalam mendesain sistem keselamatan.
(2) Ketentuan mengenai sistem pertahanan berlapis untuk
setiap jenis Sumber yang digunakan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
