PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 41
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf c harus dipenuhi untuk setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir sesuai dengan besarnya potensi bahaya Sumber yang digunakan.
(2) Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- sistem pertahanan berlapis; dan
- praktik rekayasa yang teruji.
