Pasal 40
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Untuk memastikan bahwa Tingkat Panduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 dipatuhi, uji kesesuaian wajib dilakukan terhadap pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik dan intervensional.
(2) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilaksanakan oleh penguji yang berkualifikasi.
(3) Hasil pengujian yang dilakukan oleh penguji yang
berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dievaluasi oleh tenaga ahli untuk menentukan keandalan pesawat sinar-X.
(4) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada parameter operasi dan keselamatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesesuian diatur
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Persyaratan Teknik
