PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 39
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Praktisi medik wajib menggunakan Tingkat Panduan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 pada saat melaksanakan prosedur radiologi diagnostik dan intervensional untuk mengoptimumkan proteksi terhadap pasien.
(2) Praktisi medik berdasarkan penilaian klinik yang tepat
dapat memberikan paparan yang tidak sesuai dengan Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Tingkat Panduan dapat diperbarui sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
