PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 38
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BAPETEN berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang berlaku.
(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum tersedia,
BAPETEN dapat menetapkan Tingkat Panduan berdasarkan standar internasional.
