PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 50
(1) Setiap orang atau badan yang karena kegiatannya dapat
menghasilkan mineral ikutan berupa TENORM harus melaksanakan intervensi terhadap terjadinya paparan yang berasal dari TENORM melalui tindakan remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
(2) Pelaksanaan intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan pada BAPETEN.
(3) BAPETEN mengevaluasi pelaksanaan intervensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
