PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 4
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan
Tenaga Nuklir wajib memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan memiliki izin Pemanfatan Tenaga Nuklir.
(2) Persyaratan izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Persyaratan . . .
(3) Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi : .
- persyaratan manajemen;
- persyaratan Proteksi Radiasi;
- persyaratan teknik; dan
- verifikasi keselamatan.
(4) Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus didokumentasikan di dalam Program Jaminan Mutu.
(5) Ketentuan mengenai penyusunan Program Jaminan Mutu
untuk Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kedua Persyaratan Manajemen
