PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Peraturan Pemerintah ini bertujuan menjamin keselamatan pekerja dan anggota masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan Keamanan Sumber Radioaktif.
Bagian Kesatu Umum
