PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Keselamatan
Radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, Keamanan Sumber Radioaktif, dan inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2) Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak meliputi keamanan bahan nuklir.
(3) Keamanan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
