PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 5
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
- penanggung jawab Keselamatan Radiasi;
- Budaya Keselamatan;
- pemantauan kesehatan;
- personil;
- pendidikan dan latihan; dan
- Rekaman.
