PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 31
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang Izin, dalam melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi.
(2) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
- peralatan pemantau tingkat Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja ;
- peralatan pemantau Dosis perorangan;
- peralatan pemantau radioaktivitas lingkungan; dan/atau
- peralatan protektif Radiasi.
(3) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus berfungsi dengan baik sesuai dengan jenis Sumber dan energi yang digunakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Proteksi
Radiasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
