PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 32
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
Setiap pekerja, pasien, pendamping pasien, dan/atau orang lain yang berhubungan dengan Radiasi wajib memakai pemantau Dosis perorangan dan peralatan protektif Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan huruf b.
