Pasal 29
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan Dosis
pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
(2) Hasil pemantauan Dosis pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dievaluasi oleh laboratorium dosimetri yang terakreditasi.
(3) Hasil evaluasi pemantauan Dosis yang diterima pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan oleh laboratorium dosimetri kepada Pemegang Izin dan BAPETEN.
(4) Pemegang Izin wajib memberitahukan kepada pekerja
mengenai hasil evaluasi pemantauan Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Hasil pemantauan Dosis yang diterima pekerja harus
disimpan dan dipelihara oleh Pemegang Izin paling singkat 30 (tigapuluh) tahun terhitung sejak pekerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
(6) Dalam hal hasil pemantauan Dosis yang diterima pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan Dosis yang signifikan atau melebihi Nilai Batas Dosis, Pemegang Izin wajib melakukan tindak lanjut.
(7) BAPETEN dapat melakukan pencarian keterangan jika
hasil evaluasi menunjukkan Dosis melebihi Nilai Batas Dosis.
