PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 28
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang Izin dapat langsung melepas zat radioaktif yang
berasal dari fasilitas atau instalasinya ke lingkungan, jika telah mencapai tingkat aman.
(2) Ketentuan mengenai tingkat klierens diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.
