PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 27
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan
radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf c secara terus menerus, berkala, dan/atau
sewaktu-waktu.
(2) Tingkat radioaktivitas lingkungan tidak boleh melebihi
nilai batas radioaktivitas lingkungan yang ditentukan oleh BAPETEN.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai nilai batas radioaktivitas lingkungan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
