PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 24
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
Pemegang Izin, untuk memastikan Nilai Batas Dosis bagi pekerja dan masyarakat tidak terlampaui, wajib melakukan:
- pembagian daerah kerja;
- pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
- pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi; dan
- pemantauan Dosis yang diterima pekerja.
