PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 25
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a harus didasarkan pada tingkat Radiasi
dan/atau kontaminasi radioaktif.
(2) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dicantumkan secara jelas di dalam Program Proteksi Radiasi yang berlaku di fasilitas atau instalasi Pemegang Izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian derah kerja
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
