PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 23
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b wajib diberlakukan untuk Paparan Kerja dan Paparan Masyarakat melalui penerapan Nilai Batas Dosis.
(2) Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk :
- Paparan Medik; dan
- paparan yang berasal dari alam.
(3) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh BAPETEN dan tidak boleh dilampaui, kecuali dalam kondisi khusus.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai limitasi Dosis diatur
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
