PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 22
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Setiap orang atau badan yang melaksanakan
Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib memenuhi prinsip justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai justifikasi diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.
