PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 17
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang Izin wajib meningkatkan kemampuan personil
yang bekerja di fasilitas atau instalasi melalui pendidikan dan pelatihan untuk menumbuhkan pemahaman yang memadai tentang:
- tanggung jawab dalam Keselamatan Radiasi; dan
- pentingnya menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi selama melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan Radiasi.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disesuaikan antara lain dengan :
- potensi Paparan Kerja;
- tingkat pengawasan yang diperlukan;
- kerumitan pekerjaan yang akan dilaksanakan; dan
- tingkat pelatihan yang telah diikuti oleh personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
