PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 16
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang Izin wajib menyediakan personil yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit terdiri dari:
- Petugas Proteksi Radiasi;
- Pekerja Radiasi;
- tenaga ahli;
- operator; dan/atau
- tenaga medik atau paramedik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan
kompetensi personil diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
