PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 18
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan
menyimpan Rekaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf f.
(2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
rekaman mutu dan rekaman teknis.
(3) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
ditunjukkan pada saat BAPETEN melakukan Inspeksi.
