PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 99
Pejabat pengelola UNSRI yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
